PNS Temanggung Diijinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Mengantar anak ke sekolah. (Foto: ilustrasi)
Pemerintah Kabupaten Temanggung mengijinkan pegawai negeri sipil yang hendak mengantar anaknya pada hari pertama sekolah Senin (18/7) mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung tentang Hari Pertama Sekolah hari ini (15/7).

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang hal serupa tertanggal 11 Juli 2016 dan surat Menteri PAN-RB tentang Ijin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.

Selain memberikan persetujuan atas ijin bagi PNS yang akan mengantar anaknya di hari pertama sekolah, surat edaran tersebut juga memberikan petunjuk teknis bagi PNS pelaksanaannya, baik bagi PNS yang akan minta ijin maupun bagi kepala SKPD dan instansi induknya.

PNS yang akan mengantar dan mendampingi anaknya di hari pertama sekolah harus terlebih dahulu melaporkan permohonannya untuk mendapatkan ijin dari atasan masing-masing.

Sedangkan kepala SKPD atau instansi harus mengijinkan dengan tetap melakukan monitoring dan pengaturan agar pelayanan publik tidak terganggu. (rheine)

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kab. Temanggung kepada Kepala SKPD

Previous
Next Post »