BNN Kabupaten Temanggung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di tempat tinggalnya di Desa Pare, Kranggan, Rabu (23/3). Di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah paket ganja siap edar seberat kurang lebih 50 gram.
Dalam penuturannya kepada media, Kamis (24/3), Kasi Pemberantasan BNNK Temanggung, Kompol Dwi Budiyanto mengatakan, "Kami mendapat informaasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata memang benar, dan kami segera melakukan tindakan."
"Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diambil alih BNN Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti bong, jam digital, alat komunikasi, serta 16 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan.
Dari hasil tes urine terhadap pemuda berinisial L (30) tersebut, dinyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Diduga kuat, tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai narkoba tersebut.
ConversionConversion EmoticonEmoticon