Curi 32 Ekor Burung, Remaja Diadili

Hasil gambar untuk pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Temanggung menggelar sidang atas kasus pencurian yang melibatkan seorang remaja, Senin (28/3). Seorang terdakwa Roh (14) didakwa telah melakukan pencurian 32 ekor burung dan sejumlah barang elektronik bersama terdakwa lain, Nas (20). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Margono, SH, dengan terdakwa Roh didampingi oleh penasehat hukum Dwi Supriyono, SH.

Sebelum mengajukan gugatannya, Jaksa Penuntut Ivana SH mengungkapkan bahwa pada hari Senin, 25 Januari 2016 lalu, kedua tersangka melakukan pencurian 32 ekor burung kicauan senilai 60 juta rupiah milik Joko Ariyanto di Perum Candi Asri Candimulyo Kedu. 

Burung curian yang di antaranya jenis Black Throat, Kenari, dan Jalak Uren ini kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan untuk operasional.

Tidak cukup sampai di situ, keduanya melanjutkan aksinya di rumah Sutrisno yang beralamat di Jalan Dahlia II Kebonsari Temanggung. Keduanya berhasil mencuri sejumlah barang elektronik seperti laptop, kamera digital, dan telepon genggam. Akibat pencurian itu, Sutrisno menderita kerugian senilai 7 juta rupiah.

Burung hasil curian itu kemudian dijual di Yogyakarta sekitar lima hari setelah pencurian dan laku sekitar 32 juta rupiah. Sedangkan barang elektronik dijual dengan harga 2 juta rupiah.

Menurut Ivana, "Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 2 jo 65 ayat 1 KUHP." (Osy)

Sumber: krjogja.com

Previous
Next Post »