Memudahkan Pelanggar Lalin, Aparat Gelar Sidang di Tempat

JALANI SIDANG: Pelanggar lalu lintas yang terjaring razia di kawasan Kowangan Temanggung menjalani sidang di tempat, Rabu (23/3). (suaramerdeka.com/Raditia Yoni Ariya)
JALANI SIDANG: Pelanggar lalu lintas yang terjaring razia di kawasan Kowangan Temanggung menjalani sidang di tempat, Rabu (23/3). (suaramerdeka.com/Raditia Yoni Ariya)
Aparat gabungan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan gelar sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring razia di Pertigaan Kowangan, Rabu (23/3). Sedikitnya ada 61 pelanggar lalu lintas yang ditindak, 48 di antaranya disidang di tempat, 13 yang lain memilih sidang konvensional di Pengadilan Negeri Temanggung. Hal ini disampaikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Temanggung, Iptu Cahyo Agus Suryanto.

Cahyo mengatakan, "Sidang di tempat kami maksudkan agar memudahkan pelanggar lalu lintas untuk langsung mengikuti sidang. Dominasi pelanggaran masih pada surat-surat seperti SIM, STNK, dan kelengkapan seperti hel dan onderdil kendaraan yang tidak standar."

Meskipun sedih dan sakit hati karena terkena razia, seorang pelanggar lalu lintas, Supriyanto (40) mengatakan bahwa sidang di tempat memang lebih praktis, tidak perlu menunggu lama untuk sidang dan mengganggu pekerjaan."Kalau sidang di tempat lebih praktis, urusan cepet kelar, dengan catatan kita pas bawa uang. Kalau tidak, terpaksa nunggu sidang," imbuhnya sambil tertawa.

Sumber: suaramerdeka.com
Previous
Next Post »