Pesta Miras di Sawah Tujuh Pemuda Ditangkap

Dok. Suara Merdeka

Tujuh orang pemuda yang tengah asyik menggelar pesta minuman keras(miras) di sebuah area persawahan, Dusun Lohgede, Desa Munggangsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung ditangkap polisi, Senin (29/2).  Kapolsek Ngadirejo AKP Marino mengatakan, penangkapan para pemuda mabuk ini, bersamaan dengan dilakukannya patroli anggotanya keliling wilayah. Lalu ada warga yang menginformasikan ada segerombolan pemuda mencurigakan di area persawahan.

“Jadi masuk informasi dari warga ada sekompok pemuda mencurigakan di area perswahan. Nah, bersamaan dengan itu anggota sedang patroli maka sekalian saya perintahkan untuk melakukan pengecekkan. Ternyata anak-anak muda ini sedang pesta miras, lalu kita amankan,”ujarnya.

Disebutkan, ketujuh pemuda itu antara lain, Rohmat (24), warga Katekan, Slamet Arifin (24), warga Kramat, Tegalrejo, M Fakih Kharisun (21), warga Katekan, Nur Hainin (17) warga Katekan, Arif Yainur Rafain (21), Wahyu Wibowo (25) warga,
Pringsewu Giripurno, Kecamatan Ngadirejo, dan Iwan Sofinandar (18) warga Dusun Bongkol, Desa Candisari, Kecamatan Bansari.

Para pemuda yang sudah dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol ini tak dapat mengelak saat ditangkap. Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Ngadirejo untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan ditangkapnya para pemuda ini, juga diamankan barang bukti berupa lima botol miras jenis ciu.

“Dari minuman keras kerap berujung pada tindakan kriminal atau kecelakaan lalulintas. Bahkan, tak jarang pesta ciu berujung pula pada kematian. Sudah begini kok ya tidak jera-jeranya masih ada saja yang mengonsumsinya. Maka kita tidak akan main-main kita akan berantas,”tutur Marino.
(Raditia Yoni Ariya/ CN40/ SM Network)

Sumber: Suara Merdeka
Previous
Next Post »