Foto: ilustrasi pekerja pabrik pengolahan kayu |
Ribuan buruh pabrik pengolahan kayu di Temanggung terancam dirumahkan. Saat ini sudah banyak buruh yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya untuk menghemat pengeluaran perusahaan akibat turunnya pemasaran hasil produksi pabrik.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Sutar Widigdo mengatakan sebuah perusahaan pengolahan kayu telah berhenti beroperasi dua bulan ini. Perusahaan tersebut adalah PT. Cahaya Mitra Abadi (CMA) yang berlokasi di Traji, Parakan.
"Sekitar 60 orang dirumahkan dan menunggu informasi dari perusahaan untuk dipekerjakan lagi. Masalah tunjangan hari raya mengikuti kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan," jelasnya.
Sedangkan perusahaan pengolahan kayu CV. Putra Makmur Abadi (PMA) yang berlokasi di Parakan dalam beberapa bulan sudah tidak bisa mengekspor produk barecore. Ada 1.200 orang yang bekerja di perusahaan tersebut, sebagian dirumahkan, sebagian dikurangi jam kerjanya.
Ia juga mengatakan bahwa belasan perusahaan pengolah kayu lain di Temanggung juga mengalami penurunan produksi akibat pengaruh ekonomi global. "Harapannya tidak ada buruh yang dipecat. Alternatifnya tidak ada jam lembur, jam kerja dikurangi, kerja digilir, baru dirumahkan jika memang diperlukan," tandasnya.
Sumber: krjogja.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon