Puluhan Ribu Petasan Disita Polisi


Puluhan ribu petasan siap edar disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah pada razia yang diadakan Selasa (31/5) kemarin. Ada sekitar 61.000 petasan dengan berbagai jenis yang disita.

Wakapolres Temanggung, Kompol Valent Asmoro mengatakan, razia pekat menjelang Bulan Suci Ramadhan ini sengaja menyasar peredaran petasan di masyarakat, karena petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan.

"Hal ini salah satu upaya kami untuk dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat menjelang Bulan Ramadhan," jelasnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat, mengedarkan, dan memperdagangkan petasan, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Apapun bentuk dan ukurannya, petasan sangat berbahaya, jangan diperdagangkan," imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto mengatakan bahwa puluhan ribu petasan tersebut disita dari salah seorang pedagang di daerah Padangan, Kelurahan Temanggung I, Temanggung. Namun saat akan ditangkap, pemilik tidak berada di tempat.

"Pemiliknya sekarang masih masuk daftar pencarian orang, kami akan berusaha menyelidiki asal petasan-petasan ini," katanya.

Selain razia di Padangan kemarin, menurut Suharto masih akan menyelenggarakan operasi serupa selama Bulan Ramadhan agar dapat memberikan suasana yang aman dan kondusif untuk umat Islam menjalankan ibadahnya.

"Pedagang atau pemilik akan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Sumber: antaranews.com
Previous
Next Post »