Ilustrasi |
Sebanyak 908 orang pegawai negeri sipil di bawah Pemerintah Kabupaten Temanggung akan dimutasi menjadi pegawai provinsi dan pegawai pusat. Pengambilalihan pengelolaan pegawai tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Temanggung, Drs. Dja'far MM, di kantornya kemarin (6/6) sejumlah instansi di pemerintah kabupaten pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Dengan pengelolaan instansinya akan diambil alih oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, maka pegawainya pun akan dimutasi," terangnya.
Adapun pegawai yang akan dimutasi menjadi pegawai pemerintah provinsi adalah 822 orang guru dan tenaga kependidikan SMA dan SMK Negeri di Temanggung, pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah 4 orang, petugas terminal 2 orang, dan penyuluh kehutanan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan 20 orang.
Sedangkan yang akan dimutasi menjadi pegawai pusat adalah penyuluh KB Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan 52 orang dan penyuluh perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan sebanyak 8 orang.
"Sesuai inventarisasi kami, ada 908 orang pegawai pemkab yang akan dimutasi mejadi pegawai pemprov dan pegawai pusat tersebut," tegasnya.
Sumber: suaramerdeka.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon