Totok Ary Prabowo |
Temanggung.biz - Sebagaimana dilansir harian Suara Merdeka Kamis (10/12) bahwa Totok Ary Prabowo mantan bupati Temanggung, terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD kabupaten Temanggung 2004 ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Selasa (8/12) pukul 19.00 waktu setempat.
Totok yang sudah menghilang sejak Desember 2010 dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Temanggung sejak 2010 akhirnya ditangkap Intel Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kemenko Polhukam serta Kepolisian Kamboja.
Posisi buronan masih di Kamboja, mengenai kepulangannya masih dikoordinasikan dan menunggu kabar kejelasan KBRI.
"Informasi itu benar, kami masih menunggu kabar selanjutnya mengenai kepulangannya," kata Sugeng Rabu (9/12)
Dalam perkara itu Totok dijatuhi vonis tujuh tahun dan denda Rp 300 juta setara enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 23 Juli 2014. Selain itu Totok juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian negara Rp 2,8 miliar setara tiga tahun dan enam bulan penjara.
Saat kasus disidangkan, status Totok juga telah terpidana, dia sudah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus korupsi dana pemilu Rp 2 miliar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon