gambar ilustrasi koleksi google.com |
TemanggungBiz - Bertujuan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dengan tertinggi dan meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/66 Tahun 2015 Tanggal 20 November 2015 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan Upah Minimum (UM) masing-masing Kabupaten sebagai berikut :
- Kota Semarang Rp. 1.909.000/bulan
- Kabupaten Demak Rp. 1.745.000/bulan
- Kabupaten Kendal Rp. 1.639.600/bulan
- Kabupaten Semarang Rp. 1.610.000/bulan
- Kabupaten Salatiga Rp. 1.450.953/bulan
- Kabupaten Grobogan Rp. 1.305.000/bulan
- Kabupaten Blora Rp. 1.328.500/bulan
- Kabupaten Kudus Rp. 1.608.200/bulan
- Kabupaten Jepara Rp. 1.350.000/bulan
- Kabupaten Pati Rp. 1.310.000/bulan
- Kabupaten Rembang Rp. 1.300.000/bulan
- Kabupaten Boyolali Rp. 1.403.500/bulan
- Kabupaten Surakarta Rp. 1.418.000/bulan
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.396.000/bulan
- Kabupaten Sragen Rp. 1.300.000/bulan
- Kabupaten Karanganyar Rp. 1.420.000/bulan
- Kabupaten Wonogiri Rp. 1.293.000/bulan
- Kabupaten Klaten Rp. 1.400.000/bulan
- Kota Magelang Rp. 1.340.000/bulan
- Kabupaten Magelang Rp. 1.410.000/bulan
- Kabupaten Purworejo Rp. 1.300.000/bulan
- Kabupaten Temanggung Rp. 1.313.000/bulan
- Kabupaten Wonosobo Rp. 1.326.000/bulan
- Kabupaten Kebumen Rp. 1.324.600/bulan
- Kabupaten Banyumas Rp. 1.350.000/bulan
- Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.265.000/bulan
- Kabupaten Purbalingga Rp. 1.377.500/bulan
- Kabupaten Batang Rp. 1.467.500/bulan
- Kota Pekalongan Rp. 1.500.000/bulan
- Kabupaten Pekalongan Rp. 1.463.000/bulan
- Kabupaten Pemalang Rp. 1.325.000/bulan
- Kota Tegal Rp. 1.385.000/bulan
- Kabupaten Tegal Rp. 1.373.000/bulan
- Kabupaten Brebes Rp. 1.310.000/bulan
- Kabupaten Cilacap
- Wilayah Kota Rp 1.608.000/bulan
- Wilayah Timur Rp 1.490.000/bulan
- Wilayah Barat Rp. 1.483.000/bulan
Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UM dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling sedikit Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). Pelanggaran terhadap UM ini merupakan tindak pidana kejahatan.
*Sumber : Leaflat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ConversionConversion EmoticonEmoticon