Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2016

gambar ilustrasi koleksi google.com
TemanggungBiz - Bertujuan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dengan tertinggi dan meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/66 Tahun 2015 Tanggal 20 November 2015 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan Upah Minimum (UM) masing-masing Kabupaten sebagai berikut :
  1. Kota Semarang Rp. 1.909.000/bulan
  2. Kabupaten Demak Rp. 1.745.000/bulan
  3. Kabupaten Kendal Rp. 1.639.600/bulan
  4. Kabupaten Semarang Rp. 1.610.000/bulan
  5. Kabupaten  Salatiga Rp. 1.450.953/bulan
  6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.305.000/bulan
  7. Kabupaten Blora Rp. 1.328.500/bulan
  8. Kabupaten Kudus Rp. 1.608.200/bulan
  9. Kabupaten Jepara Rp. 1.350.000/bulan
  10. Kabupaten Pati Rp. 1.310.000/bulan
  11. Kabupaten Rembang Rp. 1.300.000/bulan
  12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.403.500/bulan
  13. Kabupaten Surakarta Rp. 1.418.000/bulan
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.396.000/bulan
  15. Kabupaten Sragen Rp. 1.300.000/bulan
  16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.420.000/bulan
  17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.293.000/bulan
  18. Kabupaten Klaten Rp. 1.400.000/bulan
  19. Kota Magelang Rp. 1.340.000/bulan
  20. Kabupaten Magelang Rp. 1.410.000/bulan
  21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.300.000/bulan
  22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.313.000/bulan
  23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.326.000/bulan
  24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.324.600/bulan
  25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.350.000/bulan
  26. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.265.000/bulan
  27. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.377.500/bulan
  28. Kabupaten Batang Rp. 1.467.500/bulan
  29. Kota Pekalongan Rp. 1.500.000/bulan
  30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.463.000/bulan
  31. Kabupaten Pemalang Rp. 1.325.000/bulan
  32. Kota Tegal Rp. 1.385.000/bulan
  33. Kabupaten Tegal Rp. 1.373.000/bulan
  34. Kabupaten Brebes Rp. 1.310.000/bulan
  35. Kabupaten Cilacap
  • Wilayah Kota Rp 1.608.000/bulan
  • Wilayah Timur Rp 1.490.000/bulan
  • Wilayah Barat Rp. 1.483.000/bulan
Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UM dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling sedikit Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah). Pelanggaran terhadap UM ini merupakan tindak pidana kejahatan. 

*Sumber : Leaflat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Previous
Next Post »