BARANG BUKTI: Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menunjukkan tersangka kasus narkoba barangbukti sabu seberat 1,5 kilogram, di Mapolres Temanggung, Jumat (3/7). (suaramerdeka.com/Raditia Yoni Ariya)

TEMANGGUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah Kabupaten Temanggung. Sabu-sabu diamankan dari beberapa tersangka yang diduga kuat mendapat barang dari Jakarta dan ada mata rantai dengan jaringan internasional melalui warga negara Nigeria.

“Barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu seberat 1.500 gram atau 1,5 kilogram, nilainya mencapai Rp 2 miliar. Semula kita menangkap tiga laki-laki lalu setelah ditanya mengaku dapat barang dari seorang perempuan di wilayah Kecamatan Jumo, hingga pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara kita berhasil membongkar,” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, Jumat (3/7).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia pada Senin (29/6) malam pukul 23.00 di daerah Muntung Kecamatan Candiroto. Polisi memberhentikan Daihatsu Xenia bernomor polisi AA 8873 PE warna hitam yang dikendarai Nanang Budiyanto (38) alias Petrus warga Ringinanom Parakan, dengan penumpangnya Santoso (47) alias Katel warga Ketitang Jumo dan Joko Purnomo (45) alias Koh Wike asal Kranggan Ambarawa.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan satu buah alat hisap atau bong berikut korek api. Di samping kendaraan juga ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.

Dari pengembangan itu maka polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka lain atas nama Nunung Afria Rica (30), di Dusun Cliwik,Desa Gunung Gempol, Kecamatan Jumo. Dari sinilah pengungkapan kasus ini terbuka dengan ditemukannya 1,5 kilogram sabu. Nunung sendiri beralamat di Pedurenan, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kodya Jakarta Selatan.

Sumber: Suara Merdeka
Previous
Next Post »