Pegawai Dinas PU Kab. Temanggung antri untuk tes urine narkoba, Senin (24/10). (Foto: dok BNN) |
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung mencegah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kabupaten setempat keluar kantor usai apel pagi karena harus menjalani tes urine guna mencari pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (24/10/2016).
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung, Kompol Dwi Budiyanto mengatakan ada 61 pegawai yang diperiksa urine-nya guna mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di kantor tersebut.
"Mereka dari mulai Kepala Dinas hingga staf dan tenaga honorer. Hasilnya negatif. Ini hasil yang bagus, namun hasil itu bukan berarti di kantor itu bebas penyalahgunaan narkoba," katanya
Dia mengatakan salah satu cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan narkoba adalah dengan menggelar tes urine yang dilaksanakan secara sporadis atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak atau lingkungan bersangkutan. Kelemahannya, narkoba tidak terdeteksi setelah beberapa hari dikonsumsi.
“Bisa saja PNS menyalahgunakan atau ikut mengedarkan narkoba. Maka dari itu sidak seperti ini yang senantiasi kami tempuh,” katanya.
Sumber: krjogja.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon