UMK Temanggung Naik Jadi 1.428.500

Ilustrasi UMK

Upah Minimal Kabupaten (UMK) Temanggung 2017 diusulkan sebesar Rp 1.428.500, atau mengalami kenaikan Rp 115.500 dari UMK 2016, yang besarnya Rp 1.313.000. Usulan UMK tersebut telah disampaikan pemkab kepada Gubernur, guna selanjutnya ditetapkan dan diberlakukan pada 2017 nanti.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suminar Budi Setiawan, di kantornya, mengatakan, besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung pada 11 Oktober lalu, di kantor Disnaketrans setempat. “Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung tersebut disepakati usulan UMK 2017 Rp 1.428.500. Kesepakatan itu lalu menjadi usulan UMK 2017 dari pemkab, yang disampaikan bupati melalui suratnya kepada Gubernur tertanggal 12 Oktober,” jelasnya, Rabu (19/10).

Diungkapkanya, penentuan angka Rp 1.428.500 mengacu cara penghitungan UMK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Yakni, UMK tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian angka UMK tersebut dengan angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. “Namun, karena UMK 2016 belum senilai 100 persen angka kebutuhan hidup layak atau KHL 2016, maka kemudian yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bukan UMK 2016, melanikan KHL 2016, yang besarnya Rp 1.323.000,” terangnya.

Dengan dasar perhitungan KHL 2016 Rp 1.323.000, kemudian angka inflasi nasional 3,07 persen dan angka pertumbuhan ekonomi nasional 4,97 persen (atau jika dijumlahkan 8,04 persen) tersebut, maka setelah dimasukkan dalam formula penghitungan UMK, didapatkan hasil Rp 1.428.500. “UMK tahun berjalan, lalu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional itu meruapakan standar minimal penghitungan UMK. Dengan demikian, kalau nilai UMK mau lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan unsur-unsur itu boleh saja, asalkan disepakati oleh dewan pengupahan,” tuturnya.

Suminar mengakui, penentuan UMK 2017 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, yang anggotanya juga meliputi perwakilan dari pihak pengusaha dan pekerja tersebut berlangsung mulus. Dan tanpa diwarnai tawar menawar berkepanjangan, seperti pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Sebelumnya, setiap penentuan UMK, hampir pasti terjadi tawar menawar panjang, antar perwakilan pengusaha yang minta lebih rendah, dengan perwakilan pekerja yang minta lebih tinggi dari usulan angka UMK yang dihitung berdasar KHL,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMK 2017 yang mencapai Rp 115.500 dibanding UMK 2016 itu, juga merupakan kenaikan tertinggi dalam perkembangan pembahasan UMK di Kabupaten Temanggung. Selama ini, kenaikan besaran UMK dari tahun sebelumnya ke tahun berikutnya, belum pernah lebih dari Rp 100 ribu. “Dengan kenaikan UMK Rp 115.500 itu, pihak pengusaha juga tidak menawar untuk diturunkan, dan sebaliknya, perwakilan pekerja tidak pula menawar untuk diturunkan,” tambahnya.

Sumber: suaramerdeka.com
Previous
Next Post »