Dok. Suara Merdeka |
Kendati di Kabupaten Temanggung belum diberlakukan aturan plastik berbayar seperti di 22 kota di Indonesia, akan tetapi minimarket telah mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan memasang imbauan plastik berbayar di dekat kasir.
Ahmad (18), salahsatu petugas minimarket di Jalan Sri Suwarno mengatakan, papan sosialisasi itu sudah mulai terpasang tanggal 21 Februari 2015. Akan tetapi kapan pemberlakukan di Temanggung dirinya belum mengetahui, sebab menjadi keputusan dari kantor pusat.
“Kalau memasangnya sih sejak kemarin, itu baru sosialisas atau pengumuman dulu, biar masyarakat pelanggan nantinya tidak kaget. Kalau mereka sudah tahu kan lebih enak. Tapi untuk pemberlakukannya kapan saya belum tahu, belum ada perintah,” ujarnya, Senin (22/2).
Setidaknya ada dua kertas pengumuman yang ditempel. Pertama kertas bertuliskan Diet Kantong Plastik, Pakailah Tas Ramah Lingkungan, Rp 200. Lalu tulisan Program Indonesia Bebas Sampah 2020. Himbauan pemerintah kurangi kantong plastik.
Program tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tertuang dalam imbauan SE Menteri LHK No S1230/PSL3-PS/2016. Sebagaimana diketahui program ini telah dijalankan di 22 kota di Indonesia. Untuk Jawa Tengah baru diberlakukan di Semarang dan Solo.
(Raditia Yoni Ariya/CN39/SM Network)
Sumber: Suara Merdeka
ConversionConversion EmoticonEmoticon