Diminta Pindah, Pedagang Pasar Legi Mengadu ke DPRD


Pedagang pasar Legi Parakan mengadu pada Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung perihal pernyataan Bupati Mulyadi Bambang Sukarno yang memberi batas akhir pada pedagang untuk mengosongkan pasar darurat sampai 10 Maret mendatang.

"Tidak bisa semua pedagang harus pindah dan menempati pasar baru sampai 10 Maret. Akan masih cukup banyak pedagang belum bisa pindah," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Legi Parakan, Khamim, Jumat (26/02/2016). Saat mengadu itu, pedagang diterima ketua Komisi C Slamet SE dan Wakil Ketua Bambang Rumanto.

Kendala utama pedagang, terang dia, adalah belum siapnya tempat baru untuk berdagang. Pedagang terutama yang mendapat los harus membuat sekat dan gerobok untuk tempat dagangan. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membuatnya.
 Berdasar hitungan paguyuban ada sekitar 2000 los yang akan dibuat sekat dan gerobok. Untuk menyelesaikan seluruhnya paling cepat April. Sementara pasar darurat setelah 10 Maret akan dirobohkan dan dikembalikan menjadi lapangan dan sawah. (Osy)

Sumber: Kedaulatan Rakyat
Previous
Next Post »