Temanggung – Meski anggarannya telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2015, namun bantuan atau tunjangan bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT dan PTT) di sekolahan negeri dan swasta di Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Hal itu lantaran peraturan bupati (perbup) yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemberian tunjangan bagi GTT dan PTT yang telah ditetapkan dalam perda tentang APBD Perubahan 2015, masih dalam proses penyelesaian dan belum terbit.
Kepala Dinas Pendidikan, Darmadi, di kantornya, akhir pekan lalu mengatakan, untuk keperluan pencairan bantuan tunjangan bagi GTT dan PTT diperlukan perbup yang mengatur teknis pelaksanaannya. Sehingga, saat ini tunjangan itu belum bisa dicarikan karena menunggu diterbitkannya perbup dimaksud.
‘’Draf perbup tersebut sudah selesai kami susun, dan telah dikirimkan ke Bagian Hukum Setda guna mendapatkan pengoreksian, terutama berkait dengan kaidah-kaidah hukumnya,’’tuturnya.
Diungkapkannya, apabila dalam pengoreksian itu ditemukan kekurangan-kekurangan, maka draf itu akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Sebelum perbaikan itu diteliti lagi oleh Bagian Hukum Setda, dan disahkan sebagai perbup oleh bupati.
‘’Proses pengoreksian dan perbaikan itu mungkin tidak lama lagi selesai, sehingga perbup tersebut bisa segera disahkan,’’ujarnya.
Seperti diketahui, pengalokasian anggaran tunjangan GTT dan PTT di APBD Perubahan 2014 dilakukan pemkab, terutama agar sekolahan-sekolahan negeri tidak lagi memungut sumbangan dari orang tua/wali siswa untuk kepentingan memberikan honorarium bagi GTT dan PTT di sekolah bersangkutan.
Sebelumnya, atas permohonan SMA dan SMK negeri di Kabupaten Temanggung pada awal tahun ajaran 2015/2016, Bupati telah memberikan izin bagi mereka memungut sumbangan orang tua wali siswa guna pemberian honorarium bagi GTT dan PTT itu.
Namun, pungutan itu dibatasi hingga pemkab mengalokasikan dana untuk keperluan itu di APBD. Karena itu, dengan telah dialokasikannya anggaran honor GTT dan PTT di sekolah negeri pada APBD Perubahan 2015, yang disahkan akhir September lalu, maka mulai Oktober, SMA dan SMK negeri sebenarnya sudah tidak diizinkan lagi memungut sumbangan dari orang tua/wali siswa untuk keperluan pemberian honor GTT dan PTT tersebut.
Berkait dengan hal itu, Darmadi juga membenarkannya. Namun demikian, karena hingga saat ini anggaran untuk honor GTT dan PTT di APBD Perubahan 2015 itu belum bisa dicairkan, maka kemungkinan masih ada SMA atau SMK yang menarik sumbangan dari orang tua/wali untuk pemberian honor GTT dan PTT itu.
‘’Nanti jika anggaran APBD Perubahan itu sudah cair, mungkin bisa ditempuh mekanisme untuk menyelesaikanny. Seperti mengembalikan uang yang dipungut dari siswa pada Oktober itu, atau mengalihkan pungutan tersebut untuk kepentingan lain (bukan untuk honor GTT/PTT, red),’’katanya.
Sumber: Suara Merdeka
ConversionConversion EmoticonEmoticon