Puluhan Ahli Cagar Budaya Bahas Situs Liyangan

Sedikitnya lima puluh ahli di bidang cagar budaya berkumpul di Situs Liyangan Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Temanggung, untuk melakukan kegiatan terpadu pelestarian situs tersebut dan mempercepat penetapan zonasi. Penetapan zonasi diperlukan untuk perencanaan dan pengembangan pariwisata disitus tersebut.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Didik Nuryanta, Senin (2/11/2015) mengatakan kegiatan melibatkan seluruh Balai Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Balai Arkeologi Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah raga Kabupaten Temanggung.

"Kegiatan mulai Selasa 2 November hingga 11 November 2015," katanya.

Disampaikan, pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan para ahli di situs Liyangan diantara kajian delinia, konservasi, studi teknis pemugaran dan kajian museum. Hasil kajian akan dipanelkan atau dibahas bersama untuk kemudian disusun laporan kajian.

" Laporan akan disampaikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan," katanya.

Para ahli, terangnya akan menyatu dengan warga yakni tidur di rumah warga Desa Purbosari selama lakukan teknis kegiatan. Warga akan diajari bagaimana memelihara dan melindungi benda cagar budaya, menerima tamu yang datang ke situs dan hidup di lingkungan cagar budaya.

Didik mengatakan kegiatan tersebut sekaligus untuk menjawab surat dari Pemkab Temanggung yang dilayangkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai percepatan penetapan zonasi, sehingga pemkab bisa segera diambil kebijakan untuk pengembangan situs dan daerah sekitarnya. " Target zonasi situs Liyangan selesai 2016, dan kini sedang dibahas untuk penetapan zonasi itu," katanya.

Dikatakan zonasi terdiri zona inti, penyangga, pendukung dan pengembangan. Pemkab ingin mengembangkan pariwisata di daerah itu, sehingga perlu diketahui dimana zona pengembangan. Sebab hanya zona itu yang boleh dikembangkan untuk pariwisata. " Tentu, pemkab tidak ingin salah perencanaan dalam pengembangan situs Liyangan, perlu penetapan zonasi dari BPCB," katanya.(Osy)

Sumber: krjogja.com

Previous
Next Post »