Temanggung - Uang palsu beredar di Kabupaten Temanggung dan Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Di Cilacap, perempuan berinisial Mgt, ditangkap aparat Polres Cilacap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di salah satu toko sembako.
"Penangkapan terhadap tersangka Mgt, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah itu," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Rabu (11/11/2015).
Dari penggerebekan, polisi menyita 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Menurut tersangka, uang palsu didapatkan dari seseorang yang mengaku bernama Rahmat.
Ulung mengatakan tersangka sempat membeli uang palsu Rp50 ribu sebanyak 30 lembar atau senilai Rp1.500.000 dengan harga Rp500.000. Tak itu saja, tersangka juga membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar atau senilai Rp1.000.000 dengan harga Rp300 ribu.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar orang bernama Rahmat," katanya.
Sementara, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar uang palsu, yakni NH dan Mslk, warga Desa Kembangsari, Kandangan.
Wakapolres Temanggung Kompol Vincent Asmoro mengatakan modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di warung.
"Pelaku tertangkap karena pemilik warung bernama Kiryono merasa curiga dan setelah dicek dengan alat ultra violet ternyata uang dari pelaku palsu," kata dia.
Kiryono dan warga mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku tertangkap warga saat tengah membelanjakan uang palsu di warung lain milik Pranti. Polisi yang menerima tersangka dari warga, menggerebek rumah Mslk.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong di lembaran kertas ukuran A4. Sekilas, uang palsu pecahan Rp50 ribu tersebut mirip dengan uang asli, termasuk ada pita hologram dan braille. Hanya saja, semua nomor serinya sama, yakni DyH210309.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sumber: Metrotvnews.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon