BNN Tangkap Pengedar Sabu di Parakan

BNN Ringkus Pengedar Sabu di Temanggung
Foto: ilustrasi
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Parakan, Temanggung, Senin (9/5). Sejumlah paket kecil sabu kristal ditemukan di rumah terduga pengedar tersebut.

Kasi Pemberantasan BNNK Temanggung, Kompol Dwi Budiyanto, mengatakan, BNNK menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial AP (30 th) di rumahnya di Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

"Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa sabu-sabu bentuk kristal seberat 9,1 gram. Kristal sabu tersebut terbagi dalam empat paket bungkus plastik dan 3 bungkus paket kecil dalam aluminium foil. Selain barang bukti tersebut disita dengan sebuah CPU tempat menyimpan sabu-sabu, pipet, bong, dan kantong plastik ukuran empat kali enam centimeter," ujarnya.

Seperti disampaikan Dwi kepada Antara, Rabu (11/5), terduga pengedar tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar sebulan yang lalu. Setelah melalui proses penyelidikan, AP kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, AP juga dites urine, dan hasilnya positif amphetamine dan metamphetamine. Selanjutnya terduga pengedar sabu tersebut diserahkan kepada BNN Provinsi Jawa Tengah untuk proses penyidikan.

Sumber: metrotvnews.com

Baca:

Previous
Next Post »