Melebihi Kuota, Bakal Calon Kades Diseleksi

Gambar Ilustrasi

Empat desa dari tiga puluh enam desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Temanggung memiliki bakal calon melebihi kuota maksimal. Oleh karena itu, keempat desa tersebut menyeleksi bakal calon kades untuk diambil 5 terbaik sesuai dengan jumlah kuota maksimal bakal calon kades.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, M. Romadhon, kemarin (12/5). "Empat desa itu adalah Desa Blimbingsari Kecamatan Kandangan, Desa Candimulyo Kecamatan Kedu, Desa Pingit Kecamatan Pringsurat, dan Desa Batursari Kecamatan Kledung," ujarnya.

Romadhon mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab Tata Cara Pemilihan, disebutkan bahwa bakal calon di setiap desa minimal dua maksimal lima orang. Maka di empat desa yang jumlah bakal calonnya melebihi kuota tersebut harus diadakan seleksi dan penyaringan agar didapatkan lima orang.

Bakal calon itu menurut rencana akan diseleksi pada 23 Mei pada pagi hari, kemudian hari itu juga ditetapkan menjadi calon kepala desa. Pascapenetapan calon kepala desa akan dilanjutkan dengan masa kampanye, hari tenang dan kemudian pemilihan 26 Mei.

Ia juga berharap, kepala desa terpilih nantinya untuk benar-benar bisa mengayomi warganya tanpa terkecuali. Setelah ditetapkan menjadi kades diminta untuk segera konsolidasi dan menentukan program prioritas untuk pembangunan dalam jangka lima tahun ke depan. ’’Saya ingatkan dari pengalaman lalu sering kades itu menyepelekan administrasi, padahal ke depan ada dana Rp 1 miliar milik negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi kades harus tahu dan taat regulasi, sebab apabila itu tidak diindahkan salah-salah bukan kehormatan didapat bisa malah nanti pindah di sebelah alon-alon alias masuk penjara,’’ katanya.

Sumber: suaramerdeka.com

Baca:
Previous
Next Post »