Melanggar Perbup, Minimarket Terancam Tutup

Tasikmalaya Tutup 50 Minimarket Ilegal  
Foto: ilustrasi minimarket
Ada lima minimarket atau toko modern di Kabupaten Temanggung yang keberadaannya dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor 42 Tahun 2012 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Temanggung. Akibatnya, kelima minimarket tersebut terancam tidak dapat beroperasi lagi.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP3M) Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo Rabu (11/5) mengatakan, "Jarak toko-toko modern tersebut dekat dengan pasar tradisional yang ada di wilayah setempat, atau jaraknya dengan pasar kurang dari jarak minimal yang ditentukan di Perbup No 42 Tahun 2012."

Ripto menjelaskan, lima minimarket tersebut satu ada di Kecamatan Temanggung, dua di Kecamatan Parakan, dan dua di Kecamatan Kranggan. Jarak masing-masing ke pasar tradisional setempat kurang dari 500 meter, sebagaimana ditetapkan sebagai jarak minimal menurut Perbup. "Bisa dikatakan masih berada di lingkungan pasar," ujarnya.

Sebelumnya, minimarket-minimarket tersebut dapat berdiri karena belum ada Perbup Nomor 42 Tahun 2012 yang mengatur salah satunya tentang jarak minimal antara toko modern (minimarket) dengan pasar tradisional.

Sumber: krjogja.com


Previous
Next Post »